Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar acara sosialisasi kepada jajaran Kepala Sekolah TK, SD dan SMP Negeri se Kabupaten OKU serta Pejabat Struktural Dinas Pendidikan OKU Tahun 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa 22 Februari sampai 24 Februari 2022, Bertempat di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan OKU. Membahas tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU tahun 2022.
Terdiri dari peserta Staf Disdik Kabupaten OKU 2 orang setiap bidang, sehingga dari unsur Dinas Pendidikan berjumlah 10 orang, Kepala SMP 1 orang setiap kecamatan dan khusus Kecamatan Baturaja Timur 3 orang, sehingga dari unsur Kepala SMP berjumlah 15 orang, Kepala SD 2 orang setiap kecamatan dan khusus Kecamatan Baturaja Timur 8 orang dan Kecamatan Baturaja Barat 5 orang, sehingga dari unsur Kepala SD berjumlah 35 orang. Sehingga jumlah total peserta adalah 60 orang. Dan Untuk narasumber dan Instruktur dari LPMP Prov Sumsel, BKPSDM dan Bidang Ketenagaan Disdik Kabupaten OKU/Tim Manajemen BOS/PSG.
“Banyaknya peraturan – peraturan baru terkait kepegawaian dan pendidikan yang belum diketahui PNS di lingkungan Disdik OKU dan termasuk Guru dan Kepala Sekolah sehingga perlu disosialisasikan secara khusus.Dengan sosialisasi ini diharapkan agar seluruh PNS di lingkungan Dinas Pendidikan OKU dan termasuk guru dan kepala sekolah dapat mengimplementasikan peraturan – peraturan baru terkait kepegawaian dan pendidikan secara optimal di lingkungan kerjanya masing – masing,” ucap Lelly Dwi Yuliastuti S PSi.
Materi yang dibahas yaitu PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, dan dipertegas dengan SE MenpanRB Nomor 3 tahun 2021. Kepmendikbudristek-No-371-Tahun-2021-tentang-Program Sekolah Penggerak, yang merupakan salah satu implementasi PP Nomor 57 tahun 2021 tentang SNP, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 tahun 2021.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Diktara, yang didampingi dengan Peraturan Mendagri Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek. Peraturan lain-lain terkait pengelolaan keuangan daerah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Alfarizi SE Ak MPd diwakili Kabid SMP, M Darojatun SE ME, mengatakan, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi para peserta, karena menjadi lebih paham lagi tentang perundang – undangan di lingkungan Disdik kabupaten OKU.“Semoga menjadi lebih baik dan berjalan dengan sesuai aturan,” jelas Darojatun. (alx)