Rabu, 15 Juni 2022, WIB

Kamis, 09 Sep 2021, 22:08:14 WIB, 616 View Administrator, Kategori : Pendidikan

 

Dalam rangka membekali sekolah agar siap untuk diakreditasi dan untuk meningkatkan kualitas akreditasi sekolah, Dinas Pendidikan Kab. OKU mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi sekolah di Aula Dinas Pendidikan Kab. OKU selama 3 hari dari 8 - 10 September 2021.

 

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU   H. Teddy Meilwansyah S.STP MM, M.Pd., Sekretaris Dinas Alfarizi SE Ak, M.Pd.,  Kabid  Pembinaan SMP  M. Darojatun SE ME, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Ahmad Azhar S.STP MM, dan Kabid Pembinaan SD yang diwakili oleh Kasi Kurikulum SD Hendri Wijaya, S.Ag., M.Si.

 

Narasumber dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Sumatera Selatan H. Susanto, S.AP., M.Si sebagai Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) wilayah Ogan Komering Ulu yang ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAN S/M Provinsi Sumatera Selatan No 012/BANSM-PROV.SUMSEL/TU/I/2021, sedangkan narasumber/instruktur dari kab OKU adalah asesor yang berasal dari kab OKU  yaitu Supriyanta SPd, dan Suraji, SPd MSi.  Materi pembinaan disampaikan pula oleh Kabid Pembinaan SMP yang diwakili oleh Kasi Kurikulum SMP  H. Ade Ridwan, S.Pd., M.Si.  dan Kabid Pembinaan SD yang diwakili oleh Kasi Kurikulum SD  Hendri Wijaya, S.Ag., M.Si.

 

Kegiatan diikuti oleh sekolah/madrasah negeri/swasta yang belum terakreditasi dan atau sudah hampir habis masa akreditasinya supaya bisa siap untuk diakreditasi pada tahun yang akan datang, yaitu sebanyak 48 sekolah sekabupaten OKU yang terdiri dari 25 SD Negeri, 3 SD swasta, 11 SMP Negeri, 2 SMP swasta, 4 Madrasah Ibtida’iyah, 3 Madrasah Tsanawiyah.

Dalam laporannya, Alfarizi selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih kurangnya perhatian bahwa akreditasi sekolah/madrasah itu wajib, sehingga membuat pihak sekolah/madrasah sering terlena untuk melaksanakan registrasi sekolahnya agar bisa diakreditasi, baik karena belum terakreditasi sama sekali maupun karena sudah hampir habis masa akreditasinya, padahal sesuai ketentuan UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60, Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dan apabila sekolah/madrasah nya tidak terakreditasi akan menjadi bahan rekomendasi berupa pembinaan, atau penggabungan atau penutupan sekolah/madrasah. Selain itu adanya kebijakan baru yang perlu difahami dan dilaksanakan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah mulai tahun 2020.

 

"Tujuan puncaknya adalah agar sekolah terpacu dan mampu memenuhi semua standar nasional pendidikan untuk mencapai peringkat akreditasi sesuai dengan harapan. Kalau bisa A kalaupun tidak bisa minimal B," ungkap Alfarizi.

 

Sementara itu Kadisdik OKU menyatakan bahwa akreditasi sekolah sudah menjadi kewajiban dan program nasional.

 

"Yang belum akreditasi ayo ikuti, begitu juga yang ingin naik akreditasi. Sekolahpun diharapkan bersegera untuk mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan lalu bisa terakreditasi dengan lebih baik. Dan kepada asesor Dinas Pendidikan maupun narasumber diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis terkait seluruh proses pelaksanaan akreditasi agar dapat dicapai hasil akreditasi yang lebih baik. Semoga sekolah yang terakreditasi bisa melalui proses dan  tahapan akreditasi dengan lancar dan baik," ungkapnya.





Tuliskan Komentar