Menindaklanjuti Komitmen Bersama 4 Menteri dan KPK, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Dalam Negeri, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi, telah diterbitkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 57 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar.
Untuk menerapkan Peraturan Bupati ini maka Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus MKKS SMP dan K3S SD dari 13 kecamatan di kabupaten OKU dari tanggal 13 sampai 16 September 2021 dengan sesi sesuai jadwal.
Hadir dalam acara pembukaan bapak Iwan mewakili Kabag Hukum Pemkab OKU dan bapak Robinsyah Sekretaris Inspektorat Daerah OKU mewakili Inspektur.
Ketua Panitia yang juga sehari-hari menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. OKU, Alfarizi, SE.Ak., M.Pd., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh tenaga pendidik agar mampu menerapkan pendidikan karakter anti korupsi sejak dini kepada seluruh peserta didik di sekolah dengan menanamkan setidaknya 9 nilai-nilai integritas, yaitu KEJUJURAN, KESEDERHANAAN, KEGIGIHAN, KEBERANIAN, RASA TANGGUNG JAWAB, KEDISIPLINAN, KEADILAN, KEPEDULIAN terhadap sesama, dan KERJASAMA sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP, MM, M.Pd, dalam sambutannya mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi sebenarnya sudah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sejak dahulu, namun secara administrasi belum tertuang dengan jelas secara tekstual dalam kurikulum/silabus/RPP. Melalui kegiatan ini diharapkan semua peserta termasuk personil terkait di Dinas Pendidikan akan dapat memahami bagaimana implementasi pendidikan anti korupsi ini di lingkungan masing-masing. Khusus kepada pengurus MKKS SMP dan pengurus K3S SD yang menjadi peserta dalam kegiatan ini diharapkan akan dapat melanjutkan sosialisasinya ke sekolah-sekolah dalam wilayahnya masing-masing melalui kegiatan MKKS/K3S dan MGMP/KKG agar implementasi pendidikan anti korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bupati OKU dapat terlaksana dengan baik, dan dengan pelaporan administrasi yang baik. Apalagi narasumbernya merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya, yaitu dari LPMP Provinsi Sumatera Selatan (M. Pahmi, S.Pd.,M.Si.), dari inspektorat daerah OKU (Yudhi Kurnia, STP), dan Kabid/Kasi terkait.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi : (1) Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi, (2) Insersi Pendidikan Anti Korupsi ke dalam Kurikulum/Silabus/RPP, (3) Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, (4) Teknik Pelaporan dan Penyusunan Dokumen Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
H. Susanto, S.AP., M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyampaikan bahwa dalam implementasi pendidikan antikorupsi ada 8 poin rencana aksi dan 9 nilai integritas yang harus dilakukan, yaitu :
DELAPAN POIN RENCANA AKSI IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI :
1. |
Menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan; |
2. |
Menyusun dan mendistribusikan materi pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan; |
3. |
Melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan; |
4. |
Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/pokja yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi; |
5. |
Menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung efektivitas pembelajaran nilainilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi; |
6. |
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik; |
7. |
Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola yang bersih dan baik di setiap jenjang pendidikan; |
8. |
Mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan baik melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). |
SEMBILAN NILAI INTEGRITAS yang harus ditanamkan pada generasi muda bangsa agar mampu mengontrol dirinya untuk tidak melakukan korupsi, dan disini dituntut peran orang tua, keluarga, pengasuh, pendidik, dan para pemerhati anak, untuk menanamkan nilai-nilai tersebut sejak anak kecil :
1. |
KEJUJURAN Aktivitas yang bisa dilakukan diantaranya : ajari anak untuk tidak mengambil kepunyaan orang lain, biasakan meminta izin sebelum meminjam, tidak mencontek, tumbuhkan kebanggaan saat ia berhasil dengan upaya sendiri. Dapat pula kita tekankan untuk berkata jujur dengan membiasakan anak bercerita secara terbuka, ajari mengakui kesalahannya, dan selalu tepati janji pada anak. Dan berilah apresiasi dan rasa bangga kepada anak ketika nilai ujian tersebut diperoleh dengan cara tidak mencontek, hal tersebut dilakukan agar seorang anak termotivasi ketika melakukan suatu hal yang diperoleh dengan cara tindakan jujur. |
2. |
KESEDERHANAAN Ajarkan anak merasa cukup dengan apa yang dimiliki, setiap anak ingin membeli sesuatu ingatkan bahwa ia sudah punya di rumah. Biasakan membeli yang baru jika membutuhkan bukan menginginkan. Tekankan bahwa yang penting bukan baru atau bagusnya tapi fungsi dan manfaatnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. |
3. |
KEGIGIHAN Kalau menghadapi masalah jangan langsung dibantu, beri kepercayaan dan dukungan bahwa ia mampu menghadapi masalahnya sendiri. Misalnya belajar mengikat tali sepatu, naik sepeda, dll. Biasakan pula anak tidak selalu memilih jalan pintas, misalnya kalau ingin nilai bagus harus belajar bukan mencontek. |
4. |
KEBERANIAN Keberanian dan kepercayaan diri dapat dibangun dengan membiarkan anak berekplorasi dan belajar dari kesalahannya. Tanamkan nilai-nilai moral sejak kecil dan ajak anak melakukan apa yang diyakininya sebagai sesuatu yang benar. Misalnya membela teman yang diejek, berani menegur teman yang membuang sampah sembarangan. Selain itu ias juga dengan mengajak anak dengan mengikuti arena permainan yang mengasah keberanian anak sejak usia dini. |
5. |
RASA TANGGUNG JAWAB Ajari anak tentang konsekuensi, misalnya jika menumpahkan air maka harus dilap, jika merusak mainan temannya maka mencoba memperbaiki, berani mengakui kesalahan. Dukung anak menyelesaikan tugasnya. Misalnya membereskan tempat tidur, mengerjakan PR, memberi makan hewan peliharaan, dan sebagainya. |
6. |
KEDISIPLINAN Tumbuhkan disiplin dengan contoh, bukan paksaan, karena kita ingin iasg dari dirinya sendiri. Kebiasaan tepat waktu, membuang sampah pada tempatnya, mengikuti peraturan di rumah atau di sekolah adalah beberapa bentuk disiplin yang ias ditanamkan sejak kecil. Kuncinya adalah contoh dan konsistensi. |
7. |
KEADILAN Ajarkan konsep adil sesuai usianya, dan ajari anak berbagi.Tanamkan pula nilai bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama dan harus diperlakukan dengan setara. Kita bisa menjadi contoh saat berinteraksi dengan bibi dan tukang kebun di rumah, dengan keluarga, maupun dengan rekan kerja, semua diperlakukan dengan sama. |
8. |
KEPEDULIAN Tumbuhkan empati sejak kecil, ajari anak tentang emosi, dan tunjukkan bagaimana caranya menunjukkan kepedulian dengan cara sederhana, misalnya menghibur teman yang sedih, berbagi makanan kepada teman yang tidak membawa bekal, menolong kucing yang sakit. |
9. |
KERJASAMA Berikan contoh saat di rumah atau di sekolah, bisa bekerjasama saat bermain atau menyelesaikan project, saat merapikan mainan, dan sebagainya. Perlihatkan pada anak bahwa dengan kerjasama pekerjaan kita lebih cepat selesai dan hasilnya lebih bagus. |
Implementasi pendidikan anti korupsi ini harus diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan yang ada di sekolah sesuai amanat Perbup OKU No 57 Tahun 2020 pasal 4. Dan untuk tenaga pendidiknya melalui KKG/MGMP dan K3S/MKKS sesuai dengan ketentuan pasal 5.