Rabu, 15 Juni 2022, WIB

Kamis, 28 Jan 2021, 00:51:35 WIB, 7963 View Administrator, Kategori : Info Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi disatuan pendidikan, Kemdikbud menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata direktur jenderal pendidikan vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto dalam keterangan pers.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud nomor 45 tahun 2014," ujar Wikan.
Dinas pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang tidak mematuhi peraturan, terhadap respons Kepala Dinas Pendidikan setempat, Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan itu.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan.

Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014, dengan demikian, seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

" Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan, kami di Kementerian akan terus bekerja keras dan mengambil langkah tegas agar praktik intoleransi  dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," ujar Wikan.





Tuliskan Komentar