Yth. Seluruh Kepala Sekolah jenjang Dikdas (SD dan SMP)
se kabupaten OKU
Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 4313/D/PR/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penggunaan Aplikasi RKAS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah maka dengan ini diberitahukan bahwa mulai tahun 2020 akan diterapkan RKAS online. Sehubungan dengan itu kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang Dikdas agar segera mengunduh aplikasi tersebut pada web : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ . Kami ingatkan bahwa sebelum entry ke aplikasi tersebut, Kepala Sekolah bersama Tim harus sudah menyiapkan terlebih dahulu RKAS manual agar tidak terjadi kesalahan dalam entry datanya.
Salam Satu Data
Tim Manajemen PSG Kab OKU