Rabu, 15 Juni 2022, WIB

Selasa, 12 Nov 2019, 05:56:15 WIB, 10652 View Administrator, Kategori : Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth. Seluruh Kepala Sekolah jenjang Dikdas (SD dan SMP)

se kabupaten OKU

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 4313/D/PR/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Penggunaan Aplikasi RKAS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah maka dengan ini diberitahukan bahwa mulai tahun 2020 akan diterapkan RKAS online. Sehubungan dengan itu kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang Dikdas agar segera mengunduh aplikasi tersebut pada web : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ . Kami ingatkan bahwa sebelum entry ke aplikasi tersebut, Kepala Sekolah bersama Tim harus sudah menyiapkan terlebih dahulu RKAS manual agar tidak terjadi kesalahan dalam entry datanya.

 

Salam Satu Data

Tim Manajemen PSG Kab OKU





Tuliskan Komentar