Rabu, 15 Juni 2022, WIB

Rabu, 10 Jul 2019, 06:17:11 WIB, 2508 View Administrator, Kategori : Pendidikan

Artikel Reformasi Pendidikan

PPDB DAN REDISTRIBUSI GURU BERBASIS ZONASI

 

 

Romdoni, M.Si

Kabid Penelitian & Pengembangan PGRI Kab. OKU

 

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 mulai Tahun Pelajaran 2019/2020, bahwa PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua/wali, telah terjadi berbagai fenomena di masyarakat. Tentu saja ada yang pro dan ada yang kontra. Meski banyak menuai protes dari para orang tua/wali murid, namun peraturan ini harus dijalankan, apalagi telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati OKU.

 

Seiring dengan itu, konstelasi sistem zonasi tidak hanya diberlakukan pada PPDB saja akan tetapi ada wacana akan diberlakukan pula sistem zonasi guru. Menurut Mendikbud, Muhadjir Effendi, sebagaimana dimuat dalam liputan6.com tanggal 19 Juni 2019, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Dengan ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai amanat Undang-Undang. Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," katanya.

Melalui pemberlakukan zonasi guru, akan banyak guru yang merasa diuntunngkan karena akan mendapatkan lokasi kerja yang lebih dekat dengan rumah tinggalnya, disisi lain juga akan ada guru yang bakal enggan untuk dipindahkan dengan dalih telah berada di sekolah yang bermutu dan berkualitas ataupun berada di sekolah yang difavoritkan oleh masyarakat.

Sistem zonasi sekolah dan guru pada dasarnya merupakan usaha untuk menghilangkan eksklusivitas sekolah, mendekatkan sekolah dengan lingkungan peserta didik, pemerataan mutu pendidikan, pemerataan distribusi guru, dan mengatur sistem perekrutan siswa dan guru. Oleh karena itu peserta didik, guru dan masyarakat harusnya dapat memahami kebijakan yang diberlakukan dengan bijak, baik dan dapat menerima serta menjalankannya dengan penuh kesadaran.

Salam reformasi pendidikan.





Tuliskan Komentar