Rabu, 15 Juni 2022, WIB

Senin, 22 Feb 2021, 15:26:57 WIB, 2096 View Administrator, Kategori : Pendidikan

Dinas Pendidikan kabupaten OKU mulai mempersiapkan aturan mengenai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam pertemuan tanggal 17 Pebruari 2021 dengan para kepala SMP negeri Kadisdik OKU H. Teddy Meilwansyah S.STP MM yang diwakili oleh Kabid pembinaan SMP M. Darojatun SE ME menyatakan bahwa sekarang sudah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Dalam peraturan ini jelas ditegaskan bahwa jalur pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk atau tes tertulis," ungkap Darojatun.

"PPDB tah7n 2021 akan menggunakan jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Dimisili Orangtua, dan Prestasi siswa. Kuota untuk jalur zonasi SMP minimal 50% , Afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan prestasi (sisa kuota dari keseluruhan). Dan kita komitmen akan menegakkan aturan ini, karena itu mulai sekarang sudah mulai kita sosialisasikan. Sedang kita proses untuk membuat turunan aturan ini untuk memberi penegasan secara spesifik terhadap beberapa pasal yang membutuhkan penegasan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing" ujarnya.

Semoga PPDB tahun 2021 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.





Tuliskan Komentar