Elektronik Raport atau yang lebih dikenal dengan E-Raport adalah sebuah aplikasi sistem penilaian berbasis Web yang digunakan untuk mengubah pola penilaian manual dari Guru terhadap Peserta Didik ke pola digital. Secara teknis Aplikasi e-Rapor SD didesain terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik yang dikeluarkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen). Pada saat ini telah dirilis Aplikasi e-Rapor SD yang dapat terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik versi terbaru. Dan Sabtu kemarin (6/2) Kelompok Kerja Kepala sekolah SD kec. Baturaja Timur mengadakan sosialisasi dan implementasi E-raport berbasis web terintegrasi dapodik versi 1.1 tahun 2020. Kegiatan yang di ikuti oleh kepala sekolah dan operator sekecamatan baturaja timur ini dilaksanakan di SDN 23, selain di hadiri korwas dan pengawas SD juga di hadiri oleh Hendri Wijaya, S.Ag. M. Si Kasi kurikulum dan penilaiaan SD yang mewakili kadisdik OKU H. Teddy Meilwansyah S.STP MM.
"E-Rapor SD adalah aplikasi/ perangkat lunak berbasis web yang berfungsi untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD). Aplikasi e-Rapor SD dikembangkan dengan mengacu pada kaidah-kaidah sistem penilaian pada Sekolah Dasar (SD) yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (Dit. PSD) dan dapat diimplementasikan pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013," ujar Hendri.
Hendri menjelaskan bahwa dengan menggunakan E-rapor, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada Satuan Pendidikan terutama pada Guru karena mempermudah dalam mengelola penilaian sehingga guru dapat setiap saat bisa mencetak dan melakukan evaluasi hasil belajar Peserta Didik.
"Berdasarkan alur proses data E-Raport untuk Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar / SD sudah terintegrasi dengan Dapodik, sehingga Satuan Pendidikan tidak perlu menginputkan ulang data-data pendukung seperti data Satuan Pendidikan, Peserta Didik, PTK, Rombongan Belajar, Mata Pelajaran dan Ekstrakurikuler," jelasnya.
Satuan Pendidikan dapat menggunakan E-raport apabila perangkat komputer yang dimilikinya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Komputer tersebut digunakan sebagai server dengan spesifikasi minimal memiliki Prosesor setara dual core, OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.l, RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB, Ruang kosong pada drive C minimal 500 MB. Agar instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu Server atau computer yang difungsikan sebagai server harus terinstal aplikasi Dapodik, Non aktifkan windows firewall, Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer. "Jadi ikuti lah kegiatan ini dengan serius, agar nantinya bisa diterapkan di sekolah masing - masing," pungkasnya.