Dalam rangka meningkatkan kualitas akreditasi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kab. OKU mengadakan bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di Aula Dinas Pendidikan Kab. OKU dari tanggal 17 s/d 18 September 2018. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Paranto, SE, MM., Kepala Bidang Pembinaan SMP Drs. Edi Thomas.N, SE, MM, M.Si., Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Drs. H. Bimo Santoso, dan Kepala Subbagian Penyelenggaran Tugas Pembantuan H. Susanto, S.AP., M.Si. Sedangkan narasumber/instruktur adalah asesor yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Badan Akreditasi Nasional yaitu Suraji, S.Pd., M.Si. dan Pranoto, S.Pd., MM.
Kegiatan diikuti oleh sekolah/madrasah negeri/swasta yang belum terakreditasi dan atau sudah habis masa akreditasinya supaya bisa siap untuk diakreditasi pada tahun yang akan datang, yaitu sebanyak 20 sekolah/madrasah dimana masing-masing sekolah wajib dihadiri oleh kepala sekolah dengan menyertakan 1 orang wakil kepala sekolah yang membidangi kurikulum, dan 1 orang staf administrasi, sehingga total peserta berjumlah 60 orang.
Dalam laporannya, H. Susanto, S.AP., M.Si. selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh :
- Masih kurangnya perhatian bahwa akreditasi sekolah/madrasah itu wajib sehingga membuat pihak sekolah/madrasah sering terlena untuk melaksanakan registrasi sekolahnya agar bisa diakreditasi, baik karena belum terakreditasi sama sekali maupun karena sudah habis masa akredtasinya, padahal sesuai ketentuan UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60, Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dan apabila sekolah/madrasahnya tidak terakreditasi akan menajdi bahan rekomendasi berupa PEMBINAAN, atau PENGGABUNGAN, atau PENUTUPAN sekolah/madrasah ybs.
- Adanya peraturan baru yang perlu difahami dan dilaksanakan diantaranya, “UU No 23 Th 2014 ttg Pemerintahan Daerah bahwa ada pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, dimana akreditasi Perguruan Tinggi, Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, dan PAUD & PNF menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang ini telah diterbitkan peraturan baru, Peraturan Mendikbud No 13 Th 2018 ttg Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional PAUD & PNF. Jadi ada 2 lembaga pelaksana akreditasi di tingkat pusat. Dan dalam pelaksanaannya di tingkat provinsi dilakukan tugas pembantuan sesuai ketentuan pasal 11 Peraturan Mendikbud ini Badan Akreditasi Nasional dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi, dan ketentuan pasal 12 dalam melaksanakan tugasnya Badan Akreditasi Nasional Provinsi dapat dibantu oleh Kordinator Pelaksana Akreditasi di tingkat kabupaten. Jadi di tingkat kabupaten akreditasi merupakan tugas pembatuan, sedangkan pembinaan sekolahnya secara rutin menjadi tugas bidang terkait, yaitu bidang PAUD & PNF, bidang SD dan SMP, guna mencapai Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur didalam PP No 19 Th 2005 jo PP No 32 Th 2013 jo PP No 13 Th 2015 ttg Standar Nasional Pendidikan.”
- Adanya perubahan dan penyempurnaan sistem akreditasi dari manual ke digital dan atau kombinasi keduanya, sehingga memerlukan bimbingan secara teknis. Dalam hal ini peran aplikasi DAPODIK dan aplikasi SISPENA sangat menentukan.”
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU, Paranto, SE, MM. menyatakan bahwa akreditasi sekolah sudah menjadi kewajiban dan program nasional, hal ini dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan kelayakan satuan pendidikan, serta untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas berpesan agar masing-masing bidang pembinaan yang ada di Dinas Pendidikan Kab. OKU lebih intensif dalam membina sekolah untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan, dan mampu memfasilitasi pelaksanaan akreditasi secara lebih baik. Sekolahpun diharapkan bersegera untuk mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan lalu bisa terakreditasi dengan lebih baik, lebih tepat dan lebih profesional. Dan kepada asesor Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis terkait seluruh proses pelaksanaan akreditasi agar dapat dicapai hasil akreditasi yang lebih baik.